Selasa, 03 Agustus 2010

NIKAH

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Allah telah menciptakan mahluknya berpasang-pasangan sebagaimana yang tertera dalam Q.S Yaa Siin : 36 :

Artinya : Maha Suci Tuhan yang Telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. (Yaa Siin : 36 )

Pernikahan (perkawinan)merupakan wujud dari ayat tersebut dan dengan perkawinan merupakan jalan yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak dan kelestarian hidupnya, setelah masing-masing pasangan siap melakukan perananya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Apakah Pengertian Pernikahan ?
2. Apa Sajakah yang menjadi Syarat-syarat Pernikahan ?
3. Sebutkan Rukun yang membentuk Pernikahan ?
4. Apa Tujuan dari Pernikahan ?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pernikahan

Kata Nikah berasal dari bahasa arab, yaitu bentuk masdar dari “nakaha”, yang artinya menggabungkan, mengumpulkan, atau menjodohkan. Selain itu, nikah juga berarti bersetubuh.
Sedangkan menurut Syara’ adalah suatu aqad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Dalam suatu pengertian yang lebih luas, pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dan suatu rumah tinggal dan keturunan yang di laksanakan menurut ketentuan syari’at islam.
Ta’rif perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.
Firman Allah swt :

Artinya : “Maka boleh lah kamu perempuan yang kamu pandang baik untuk kamu, dua, tiga, atau empat, jika kiranya kamu takut tidak dapat berlaku di antara mereka itu, hendaklah kamu kawini seorang saja” (An-nisa : 3)

Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan turunan, tapi perkawinan itu dapat dipandang sebagai satu jalan yang menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan yang lain .

B. Syarat-syarat Pernikahan

Syarat Pernikahan (perkawinan) merupakan dasar sahnya pernikahan. Jika syarat-syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah dan menimbulkan adanya segala kewajiban dan hak.

Syarat-syarat Penikahan :
1. Perempuannya halal dikawini oleh laki-laki yang ingin menjadikannya isteri, jadi perempuan itu bukanlah merupakan orang yang haram di kawini.
2. Aqad nikahnya di hadiri para saksi, yang meliputi :
- Hukum mempersaksikan (menghadirkan para saksi)
- Syarat-syarat menjadi saksi
3. Syarat-syarat Pengantin Laki-laki :
- Tidak terpaksa / dipaksa
- Tidak dalam amrah / haji
- Islam (apabila menikah dengan orang islam)
4. Syarat-syarat Pengantin Perempuan :
- Bukan Perempuan yang dalam Iddah
- Tidak dalam ikatan perkawinan orang lain
- Antara Laki-laki dan Perempuan tersebut bukan muhrim
- Tidak dalam kegiatan umrah / haji
- Bukan Perempuan Musyrik


C. Rukun Nikah

Dikatan Pernikahan itu sah dan bisa bijaksana apabila memenuhi rukun nikah, yaitu :
1. Pengantin Laki-Laki
2. Pengantin Perempuan
3. Sighat (aqad)

Adalah ucapan dari pihak laki-laki dan pihak perempuan Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan Ijab dan Qabul / Lafaz Nikah. Sebagaimana di dalam sabda Rasullah SAW.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِتَّقُوْ اللهَ فِى النِّسَا ءِ فَاِ نَّكُمْ اخَذْ تُمُوْهُنَّ بِاَماَ نَةِاللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ الله

Artinya : “ Takutlah kepada allah dan urusan perempuan, sesungguhnya kami ambil mereka dengan kepercayaan Allah dan kami halalkan mereka dengan kalimat Allah” (Riwayat Muslim)

4. Wali (Wali si Perempuan)
Hal ini terdapat pada sebuah hadist

لاَ تُرَ وِّ جُ الْمَرْاةَوَلاَتُزَوِّ لاَتُزَوِّ جُ الْمَرْاةَنَفْسَهَا

Artinya : “Janganlah menikahkan perempuan akan perempuan yang lain, dan jangan pula menikahkan seorang perempuan akan dirinya sendiri”



5. 2 Orang Saksi

لاَ نِكاَ حَ اِلاَّ بِوَ لِيَّ وَشَا هِدَ ى عَدْلٍ
Artinya : “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan 2 orang saksi yang adil”5
D. Tujuan Nikah
Ada lima faedah menikah sebagaimana yang disebutkan Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitab 'ihya Ulumuddin, yaitu :

- Faedah pertama : Untuk memperoleh keturunan inilah prinsip utama yang melandasi pensyariatan nikah, yang tujuan utamanya adalah memelihara keberlangsungan hidup dengan memperoleh keturunan. sehingga, dunia ini tidak sepi dari makhluk bernama manusia

- Faedah kedua : Menjaga diri dari tipu daya setan, mengendalikan syahwat, memelihara pandangan mata, serta memelihara kemaluan
hal ini, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, 'man Razaqahullahu imra'atan shalihatan faqad a'anahu 'ala syathi dinihi' (barang siapa dianugerahi Allaj istri yang shalihah, sungguh dia telah menolong separo agamanya) memuat isyarat bahwa keutamaan nikah adalah sebagai upaya pencegahan dan pemeliharaan diri dari penyimpangan dan kerusakan.
adapun hadits kedua 'fainnahu aghaddu lil bahari wa ahshanu lil farji' (sebab dengannya, pandangan mata lebih bisa ditundukkan dan kemaluan lebih terjaga), memberikan isyarat adanya manfaat lain dari nikah yaitu pengendalian lajunya syahwat serta liarnya pandangan mata terhadap hal-hal yang diharamkan

- Faedah ketiga : Relaksasi dan penyegaran jiwa hal ini bisa terwujud dalam aktifitas-aktifitas yang menggembirakan bersama pasangan masing-masing.
- Faedah keempat : Bagi suami, sebagai sarana untuk mengosongkan hati dari urusan rumah tangga dan mepersiapkan kebutuhan-kebutuhan hidupnya
sesungguhnya, bila seseorang tidak memiliki syahwat berhubungan seksual, ia tidak mungkin bisa hidup sendirian. sebab, jika ia sendiri yang memikul tugas rumah tangga, maka sebagian besar waktunya hanya akan tersita untuknya. sehingga, ia tidak lagi memiliki kesempatan untuk menuntut ilmu serta bekerja. oleh karena itulah, agama menempatkan posisi perempuan shalihah dalam hal ini. ia bisa disebut telah membantu atau berkiprah dalam agama dengan menjalankan tugas ini.

- Faedah kelima : Sebagai sarana pendidikan dan pelatihan jiwa (bagi suami) hal ini, terwujud dalam aktifitas suami mengayomi istrinya; hidup bersamanya; memenuhi segala kebutuhan hidupnya; serta ketabahannya dalam menerima kenyataan akhlak dan karakter
yang melekat pada pribadi istrinya













BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari materi tersebut dapat di simpulkan :
a. Nikah menurut Bahasa

b. Nikah menurut Syara’

c. Syarat Nikah
- Perempuan yang halal di nikahi
- Aqad
- Tidak di paksa
- Islam
- Syarat Perempuan yang di nikahi
- Syarat Laki yang akan menikah

d. Rukun Nikah

- Pengantin Laki-laki
- Pengantin Perempuan
- Aqad
- Wali
- 2 Orang Saksi

e. Tujuan Pernikahan

- Untuk memperoleh keturunan
- Menjaga diri dari tipu daya setan, mengendalikan syahwat, memelihara pandangan mata, serta memelihara kemaluan
- Relaksasi dan penyegaran jiwa hal ini bisa terwujud dalam aktifitas-aktifitas yang menggembirakan bersama pasangan masing-masing.
- Bagi suami, sebagai sarana untuk mengosongkan hati dari urusan rumah tangga dan mepersiapkan kebutuhan-kebutuhan hidupnya
- Sebagai sarana pendidikan dan pelatihan jiwa (bagi suami)



DAFTAR PUSTAKA

Al Aziz S Saifullah, Fiqih Islam Lengkap.Terbit Terang. Surabaya.2005

Sabid Sayid. Fiqih Sunnah. PT Al-Ma’arif. Bandung. 1990

Rasyid, Sulaiman. Fiqih Islam. Sinar Baru. Bandung. 1989

http://bs-ba.facebook.com/topic.php?uid=107210971360&topic=11485

Tidak ada komentar:

Posting Komentar