Kamis, 14 Juli 2011

Politik dan Sistem Pemerintahan Bani Umayyah

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bani Umayyah adalah kekhalifahan Islam pertama setelah masa Khulafa ar-Rasyidin yang memerintah dari 661-M sampai 750-M di Jazirah Arab dan sekitarnya, serta dari 756-M sampai 1031-M di Cordova, Spanyol. Nama dinasti ini dirujuk kepada Umayyah bin ‘Abd asy-Syams, kakek buyut dari khalifah pertama Bani Umayyah, yaitu Mu’awiyah bin Abu Sufyan atau kadangkala disebut juga dengan Mu’awiyah.[1]
Bani Umayyah memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi penguasa yang sudah terpendam sejak dulu. Ambisi ini ada karena Bani Umayyah menganggap keturunan mereka berasal dari golongan bangsawan, terhormat dan mempunyai kekayaan yang melimpah.[2] Namun, kenyataannya Bani Umayyah tidak berhasil, karena Bani Umayyah tidak memperoleh popularitas di lingkungan penduduk Arab, tidak seperti layaknya Bani Hasyim yang berhasil memperoleh popularitas di lingkungan penduduk Arab. Sebagai akibat ambisi yang tidak kesampaian, maka terjadilah persaingan antara Umayyah dengan pamannya Hasyim bin Abd al-Manaf. Kondisi ini justru semakin menyudutkan citra Umayyah di mata masyarakat Arab.
Walau demikian, akhirnya, ambisi untuk menjadi penguasa dari keturunan Bani Umayyah ini tercapai juga oleh keturunan Bani Umayyah yang bernama Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Bani Umayyah berkuasa setelah kepemimpinan Khulafa ar-Rasyidin.
Mengalir dari uraian di atas, maka tinjauan sejarah dalam tulisan makalah ini akan membahas tentang masa kelahiran, Sistem Pemerintahan Dinasti Umayah, Ciri-ciri Sisem Pemerinahan Bani Umayah serta masa kemunduran dan keruntuhan Dinasti Umayyah. Adapun tata urut dari tulisan ini meliputi pendahuluan, pembahasan dan Kesimpulan.
B. Rumusan Masalah
1. Sejarah Munculnya Dinasti Umayah
2. Bentuk Sistem Pemerintahan Dinasti Umayah
3. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Dinasti Umayah
3. Masa Kemunduran dan Keruntuhan Pemerintahan Dinasti Umayah



BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Kelahiran Dinasti Umayah
Bani Umayyah adalah kekhalifahan Islam pertama setelah masa Khulafa ar-Rasyidin yang memerintah dari 661-M sampai 750-M di Jazirah Arab dan sekitarnya, serta dari 756-M sampai 1031-M di Cordova, Spanyol. Nama dinasti ini dirujuk kepada Umayyah bin ‘Abd asy-Syams, kakek buyut dari khalifah pertama Bani Umayyah, yaitu Mu’awiyah bin Abu Sufyan atau kadangkala disebut juga dengan Mu’awiyah. Ia adalah pendiri dan Khalifah pertama Dinasti ini. Terbentuknya Dinasti ini dan Muawiyah memangku jabatan khalifah secara resmi, menurut ahli sejarah, terjadi pada tahun 660 M/40 H pada saat Umayah memproklamirkan diri menjadi khalifah di Iliyah (Palestina), setelah pihaknya dinyatakan oleh Majelis Tahkim sebagai pemenang, Pemerintahan Dinasti Umayah (41-132 H).
Peristiwa itu terjadi setelah Hasan bin Ali yang dibaiat oleh pengikut setia Ali menjadi khalifah, sebagai penganti Ali, mengundurkan diri dari gelanggang politik. Sebab, ia tidak ingin lagi terjadi pertumpahan darah yang lebih besar, dan menyerakan kekuasaan sepenuhnya kepada Muawiyah. Langkah penting Hasan bin Ali ini dapat dikatakan sebagai usaha rekonsiliasi umat Islam yang terpecah belah. Karenanya peristiwa itu dalam sejarah Islam dikenal dengan tahun persatuan (am al-jama’at). Yaitu episode sejarah yang mempersatukan umat kembali berada dibawah kekuasaan seorang khalifah. Rujuk dan perdamaian antara Hasan dan Muawiyah setelah Muawiyah bersedia memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Hasan. Yaitu Muawiyah harus menjamin keamanan dan keselamatan jiwa dan harta keturunan Ali dan pendukungnya. Pernyataan ini diterima Muawiyah dan dibuat secara tertulis. Persetujuan Muawiyah ini diimbangi oleh Hasan dengan membaiatnya. Rakyat juga menunjukkan ketaatan dengan membaiatnya.

Muawiyah dikenal sebagai seorang politikus dan administrator yang pandai. Umar bin Khattab sendiri pernah menilainya sebagai seorang yang cakap dalam urusan politik pemerintahan, cerdas dan jujur. Ia juga dikenal seorang negarawan yang ahli bersiasat, piawai dalam merancang taktik dan strategi, disamping kegigihan dan keuletan serta kesediaanya menempuh segala cara dalam berjuang. Untuk mencapai cita-citanya karena pertimbangan politik dan tuntunan situasi. Dengan kemampuan tersebut dan bakat kepemimpinan yang dimilikinya, Muawiyah dinilai berhasil merekrut para pemuka masyarakat, politikus, dan administrator bergabung ke dalam sistemnya pada zamannya, untuk memperkuat posisinya dipuncak pimpinan. Muawiyah juga dikenal berwatak keras dan tegas, tetapi juga bisa bersifat toleran dan lapang dada. Hal ini dapat dilihat dalam ucapannya yang terkenal sebagai prinsip yang ia terapkan dalam memimpin: “Aku tidak mempergunakan pedangku kalau cambuk saja sudah cukup, dan tidak pula kupergunakan cambukku kalau perkataan saja sudah memadai, andaikata aku dengan orang lain memperebutkan sehelai rambut, tiadalah akan putus rambut itu, karena bila mereka mengencangkannya aku kendorkan, dan bila mereka kendorkannya akan kukencangkan.
Tabel Khalifah-Khalifah Dinasti Umayyah
No Nama Khalifah Memerintah
Lama Mulai Selesai
1 Mu’awiyah bin Abi Sofyan 19 th 3 bln 41 H / 661 M 60 H / 681 M
2 Yazid bin Mu’awiyah 3 th 6 bln 60 H / 681 M 64 H / 683 M
3 Mu’awiyah bin Yazid 6 bln 64 H / 683 M 64 H / 684 M
4 Marwan bin Hakam 9 bl 18 hari 64 H / 684 M 65 H / 685 M
5 Abdul Malik bin Marwan 21 th 8 bln 65 H / 685 M 86 H / 705 M
6 Walid bin Abdul Malik 9 th 7 bln 86 H / 705 M 96 H / 715 M
7 Sulaiman bin Abdul Malik 2 th 8 bln 96 H / 715 M 99 H / 717 M
8 Umar bin Abdul Aziz 2 th 5 bln 99 H / 717 M 101 H / 720 M
9 Yazid bin Abdul Malik 4 th 1 bln 101 H / 720 M 105 H / 724 M
10 Hisyam bin Abdul Malik 19 th 9 bln 105 H / 724 M 125 H / 743 M
11 Walid bin Yazid 1 th 2 bln 125 H / 743 M 126 H / 744 M
12 Yazid bin Walid 6 bln 126 H / 744 M 126 H / 744 M
13 Ibrahim bin Yazid 4 bln 126 H / 744 M 127 H / 744 M
14 Marwan bin Muhammad 5 th 10 bln 127 H / 745 M 132 H / 750 M

B. Sistem Pemerintahan Dinasti Umayah

Sejalan dengan watak dan prinsip Muawiyah tersebut serta pemikirannya yang perspektif dan inovatif, ia membuat berbagai kebijaksanaan dan keputusan politik dalam dan luar negeri. Dan jejak ini diteruskan oleh para penggantinya dengan menyempurnakannya. Pertama, pemindahan pusat pemerintahan dari Madinah ke Damaskus. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan politik dan alasan keamanan. Karena letaknya jauh dari Kufah pusat kaum Syiah pendukung Ali, dan jauh dari Hijaz tempat tinggal mayoritas Bani Hasyim dan Bani Umayah, sehingga bisa terhindar dari konflik yang lebih tajam antara dua bani itu dalam memperebutkan kekuasaan. Lebih dari itu, Damaskus yang terletak diwilayah Syam (Suria) adalah daerah yang berada di bawah gengaman pengaruh Muawiyah selama 20 tahun sejak ia diangkat menjadi Gubernur di distirk itu sejak zaman Khalifah Umar bin Khatab.

Kedua, Muawiyah memberi penghargaan kepada orang-orang yang berjasa dalam perjuangannya mencapai pundak kekuasaan. Seperti Amr bin Ash ia angkat kembali menjadi Gubernur di Mesir, Al-Mughirah bin Syu’bah juga ia diangkat menjadi Gubernur diwilayah Persia. Ia juga memperlakukan dengan baik dan mengambil baik para sahabat terkemuka yang bersikap netral terhadap berbagai kasus yang ditimbul waktu itu, sehingga mereka berpihak kepadanya.
Ketiga, Menumpas orang-orang yang beroposisi yang dianggap berbahaya jika tidak bisa dibujuk dengan harta dan kedudukan, dan menumpas kaum pemberontak. Ia menumpas kaum Khawarij yang merongsong wibawa kekuasaannya dan mengkafirkannya. Golongan ini menunduhnya tidak mau berhukum kepada Al-Qur’an dalam mewujudkan perdamaian dengan Ali diperang Shiffin melainkan ia mengikuti ambisi hawa nafsu politiknya.

Keempat, membangun kekuatan militer yang terdiri dari tiga angakatan, darat, laut dan kepolisian yang tangguh dan loyal. Mereka diberi gaji yang cukup, dua kali lebih besar dari pada yang diberi pada yang diberikan Umar kepada tentaranya. Ketiga angkatan ini bertugas menjamin stabilitas keamanan dalam negeri dan mendukung kebijaksanaan politik luar negeri yaitu memperluas wilayah kekuasaan.

Kelima, meneruskan wilayah kekuasaan Islam baik ke Timur maupun ke Barat. Perluasan wilayah ini diteruskan oleh para penerus Muawiyah, seperti Khalifah Abd al-Malik ke Timur, Khalifah al-Walid ke Barat, dan ke Perancis di zaman Khalifah Umar bin Abd al-Aziz. Perluasan wilayah dizaman Dinasti ini merupakan ekspansi besar kedua setelah ekspansi besar pertama di zaman Umar bin Khattab. Daerah-daerah yang dikuasai umat Islam dizaman Dinasti ini meliputi Spanyol, Afrika Utara, Suria, Palestina, Semenanjung Arabia, Irak, sebahagian dari Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan, Rurkmenia, Uzbek, dan Kirgis di Asia Tengah dan pulau-pulau yang terdapat di Laut Tengah, sehingga Dinasti ini berhasil membangun Negara besar di zaman itu. Bersatunya berbagai suku bangsa di bawah naungan Islam melahirkan benih-benih peradaban baru yang bercorak Islam, sekalipun Bani Umayah lebih memusatkan perhatiannya kepada pengembangan kebudayaan Arab. Benih-benih peradaban baru itu kelak berkembang pesat di zaman Dinasti Abbasiyah sehingga Dunia Islam menjadi pusat peradaban dunia selama berabad-abad.
Keenam, baik Muawiyah maupun para penggantinya membuat kebijaksanaan yang berbeda dari zaman Khulafa al-Rasyidin. Mereka merekrut orang-orang non-musim sebagai pejabat-pejabat dalam pemerintahan, seperti penasehat, administrator, dokter dan dikesatuan-kesatuan tentara. Tapi di zaman Khulafaur Umar bin Abd al-Aziz kebijaksanaan itu ia hapuskan. Karena orang-orang non-Muslim (Yahudi, Nasrani, Majusi) yang memperoleh privilege di dalam pemerintahan banyak merugikan kepentingan umat Islam bahkan menganggap rendah mereka. Didalam Al-Qur’an memang terdapat peringatan-peringatan yang tidak membolehkan orang-orang mukmin merekrut orang-orang non-muslim sebagai teman kepercayaan dalam mengatur urusan orang-orang mukmin.

Ketujuh, Muawiyah mengadakan pembaharuan dibidang administrasi pemerintahan dan melengkapinya dengan jabatan-jabatan baru yang dipengaruhi oleh kebudayaan Byzantium.

Kedelapan, Kebijaksanaan dan keputusan politik penting yang dibuat oleh Khalifah Muawiyah adalah Mengubah system pemerintahan dari bentuk Khalifah yang bercorak Demokratis menjadi system Monarki dengan mengankat putranya, Yazid, menjadi putra Mahkota untuk menggantikannya sebagai Khalifah sepeninggalnya nanti. Ini berarti suksesi kepemimpinan berlansung secara turun-temurun yang diikuti oleh para pengganti Muawiyah. Dengan demikian ia mempelopori meninggalkan tradisi di Zaman Khulafa al-Rasyidin dimana Khalifah ditetapkan melalui pemilihan oleh umat. Lebih dari itu Muawiyah telah melanggar asas musyawarah yang diperintahkan oleh Al-Qur’an agar segala urusan diputuskan melalui musyawarah.

Karena itu keputusan politik Muawiyah itu mendapat protes dari umat Islam golongan Syi’ah, pendukung Ali, Abd al-Rahman bin Abi Bakar, Husein bin Ali, dan Abdullah bin Zubeir. Bahkan kalangan tokoh masyarakat Madinah mengadakan dialog dengan Muawiyah. Mereka menyarankan agar ia mengikuti jejak Rasulullah atau Abu Bakar dan atau Umar dalam urusan Khalifah tidak mendahulukan kabilah dari umat. Muawiyah tidak mengubris saran ini. Alasan yang dikemukakan karena ia khawatir akan timbul kekacauan, dan akan mengancam stabilitas keamanan kalau ia tidak mengangkat putra mahkota sebagai penggantinya.

Keputusan ini direkayasa oleh Muawiyah seolah-seolah mendapatkan dukungan dari para pejabat penting pemerintah. Ia memanggil para Gubernur datang ke Damaskus agar mereka membuat semacam “kebulatan tekad” mendukung keputusannya. Ia meminta salah seorang gubernur yang bernama Al-Dhahhak bin Qais al-Fahri agar, setelah ia (Muawiyah) berpidato dan memberi nasehat dalam suatu pertemuan, minta izin berbicara dengan memuji Allah dan menyatakn, Yazid adalah orang yang pantas memangku jabatan khalifah setelah Muawiyah. Kepada para Gubernur lain diminta oleh Muawiyah agar membenarkan ucapan Dhahhak. Mereka memenuhi perintah itu, kecuali Gubernur Ahnaf bin Qais.

Walaupun Muawiyah mengubah system pemerintahan menjadi monarki, namun dinasti ini tetap memakai gelar khalifah. Bahkan Muawiyah menyebut dirinya sebagai Amir al-Mu’minin. Dan status jabatan Khalifah diartikan sebagai “Wakil Allah” dalam mempimpin umat dengan menggantikannya kepada Al-Qur’an (surat al-Baqarah ayat 30). Atas dasar ini Dinasti menyatakan bahwa keputusan-keputusan khalifah didasarkan atas perkenaan Allah. Siapa yang menentangnya adalah kafir.

Pengelolaan administrasi pemerintahan dan struktur pemerintahan Dinasti Bani Umayah merupakan penyempurnaan dari pemerintahan Khulafaur Rasyidin yang diciptakan oleh Khalifah Umar. Wilayah kekuasaan yang luas itu, sebagaimana pada periode Negara madinah, dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi. Setiap provinsi dikepalai oleh Gubernur dengan gelar wali atau amir yang diangkat oleh Khalifah. Gubernur didampingi oleh seorang atau beberapa katib (sekretaris), seorang hajib (pengawal) dan pejabat-pejabat penting lain, yaitu shahib al-kharaj (pejabat pendapatan), shahib al-syurthat (pejabat kepolisian), dan qadhi (kepala keagamaan dan hakim). Pejabat pendapatan dan qadhi diangkat oleh khalifah dan bertanggung jawab kepadanya.

Di tingkat pemerintahan pusat dibentuk beberapa lembaga dan departemen, al-katib, al-hajib dan diwan. Lembaga al-katib terdiri dari katib al-rasail (Sekretaris Negara), katib al-kharaj (sekretaris Pendapatan Negara), katib al-jund (sekretaris militer) katib al-syurthat (sekretaris kepolisian) dan katib al-qadhi (panitera). Katib al-rasail dianggap paling penting posisinya. Karena itu pejabatnya selalu orang terpercaya dan pandai serta dari keluarga kerajaan.

Para katib betugas mengurus administrasi Negara secara baik dan rapih untuk mewujudkan kemaslahatan Negara. Al-Hanib (pengawal dan kepala rumah tangga istana) bertugas mengatur para pejabat atau siapapun yang ingin bertemu dengan khalifah. Lembaga ini belum dikenal dizaman Negara Madinah. Karenanya siapa saja boleh bertemu dan berbicara langsung dengan khalifah tanpa melalui birokrasi. Tapi ada tiga orang yang boleh langsung bertemu dengan khalifah tanpa hijab, yaitu muzin untuk memberitahukan waktu shalat kepada khalifah. Shahib al-barid (pejabat pos) yang membawa berita-berita penting untuk khalifah, dan shahib al-tha’am, petugas yang mengurus hal-ihwal makanan di istana. Lembaga al-syurthat yang dipimpin oleh shihab al-syurthat bertugas memilihara keamanan masyarakat dan Negara.

Lembaga lain adalah dibidang pelaksanaan hukum, yaitu Al-Nizham al-qadhai terdiri dari tiga bagian, yaitu al-qadha, al-hisbat dan al-mazhalim. Badan al-qadha dipimpin oleh seorang qadhi yang bertugas membuat fatwa-fatwa hukum dan peraturan yang digali langsung dari al-Qur’an, Sunnah Rasul, atau Ijmak dan atau Ijtihad. Badan ini bebas dari pengaruh penguasa dalam menetapkan keputusan hukum terhadap para pejabat, pegawai Negara yang melakukan pelanggaran. Pejabat badan al-hisbat disebut al-muhtasib, tugasnya menangani krimininal yan perlu penyelesaian segera. Pejabat badan al-mazhalim disebut qadhi al-mazhalim atau shahib al-mazhalim. Kedudukan badan ini lebih dari al-qadha dan al-hisbat. Karena badan ini bertugas meninjau kembali akan kebenaran dan keadilan keputusan-keputusan hukum yang dibuat oleh qadhi dan muhtasib. Bila ada suatu kasus perkara yang keputusannya dianggap perlu ditinjau kembali baik perkara seorang rakyat maupun pejabat yang menyalagunakan jabatannya, badan ini menyelenggarakan mahkamat al-mazhalim yang mengambil tempat di masjid. Sidang ini dihadiri oleh lima unsur lengkap, yaitu para pembantu sebagai juri, para hakim, para fuqaha, para katib dan para saksi, yang dipimpin oleh qadhi al-mazhalim. Berarti pemerintahan Dinasti Umayah, sebagaimana pada periode Negara Madinah, peradilan bebas tetap dilaksanakan.

Didalam tubuh organisasi pemerintahan Dinasti Umayah juga dibentuk beberapa diwan atau departemen. 1). Diwan al-Rasail, departemen yang mengurus surat-surat Negara dari Khalifah kepada para Gubernur atau menerima surat-surat dari Gubernur. Departemen ini memiliki dua sekretariat, untuk pusat menggunkan bahsa Arab, dan untuk daerah menggunakan bahasa Yunani dan bahasa Persia. Tapi pada masa Khalifah Abd al-Malik diadakan arabisasi, yaitu hanya menggunakan bahasa Arab dalam surat-surat Negara. Politik arabisasi ini berlanjut pada masa putranya, Khalifah Al-Walid, yaitu penggunaan bahasa Arab sebagai linguafranca dan bahsa ilmu pengetahuan untuk seluruh wilayah pemerintahan. Pengaruhnya berlanjut sampai sekarang. Misalnya Mesir dan Irak menggunakan bahasa Pahlawi dan Kpti, dan Damaskus bahasa Greek, kini menggunakan bahasa Arab. Kebijaksanaan ini mendorong seorang ulama, sibawaih, untuk menyususn Al-Kitab yang selanjutnya menjadi pegangan dalam soal tata bahasa Arab. 2). Diwan al-Khatim, departemen pencatatan yang bertugas menyalin dan meregistrasi semua keputusan khalifah atau peraturan-peraturan pemerintah untuk dikirim kepada pemerintahan di daerah. 3). Diwan al-Kharaj, usyur, zakat, jizyah, fa’I dan ghanimah dan sumber lain. Semua pemasukan keuangan yang diperoleh dari sumber-sumber itu disimpan di Baitul Mal (kantor perbendaharaan Negara. 4). Diwan al-Barid, departemen pelayanan pos bertugas melayani informasi tentang berita-berita penting di daerah kepada pemerintahan pusat dan sebaliknya, sehingga khalifah dapat mengetahui apa yang terjadi di daerah dan memudahkannya untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah. 5). Diwanul al-jund, departemen pertahanan yang bertugas mengornisir militer. Personilnya mayoritas orang-orang Arab.

C. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Dinasti Umayah

Untuk mengakhiri pemebahasan tentang Dinasti Umayah ini, dikemukakan ciri-ciri khususnya yang membedaknnya dari praktek pemerintahan Khulafaur al-Rasyidin dan peerintahan Dinasti Abbasiyah. Ciri-cirinya antara lain : unsur pengikat bangsa lebih ditekankan pada kesatuan politik dan ekonomi : khalifah adalah jabatan sekuler dan berfungsi sebagai kepala pemerintahan eksekutif : kedudukan khalifah masih mengikuti tradisi kedudukan syaikh (kepala suku) Arab, dan karenanya siapa saja boleh bertemu langsung dengan khalifah untuk mengadukan haknya : Dinasti ini lebih banyak mengarahkan kebijaksanaan pada perluasan kekuasaan politik atau perluasan wilayah kekuasaan Negara : Dinasti ini bersifat eksklusif karena lebih mengutamakan orang-orang berdarah Arab duduk dalam pemerintahan, orang-orang non Arab tidak mendapat kesempatan yang sama luasnya dengan orang-orang Arab : dan qadhi (hakim) mempunyai kebebasan dalam memutuskan perkara. Disamping itu dinasti tidak meninggalkan unsur agama dalam pemerintahan. Formalitas agama tetap dipatuhi dan terkadang menampilkan citra dirinya sebagai pejuang Islam. Ciri lain Dinasti ini kurang melaksanakn musyawarah. Karenanya kekuasaan khalifah mulai bersifat absolute walupun belum begitu menonjol. Dengan demikian tampilnya pemerintahan Dinasti Umayah yang mengambil bentuk monarki, merupakan babak kedua dari praktek pemerintahan umat Islam dalam sejarah.
D. Masa Kemunduran dan Keruntuhan Dinasti Umayyah
Sepeninggal ‘Umar bin Abd al-Azis yang dikenal sebagai sufi-nya Dinasti Umayyah[43], kekuasaan Dinasti Umayyah dilanjutkan oleh Yazid bin Abd al-Malik (720- 724 M). Masyarakat yang sebelumnya hidup dalam ketenteraman dan kedamaian, pada masa itu berubah menjadi kacau. Dengan latar belakang dan kepentingan etnis politis, masyarakat menyatakan konfrontasi terhadap pemerintahan Yazid bin Abd al-Malik cendrung kepada kemewahan dan kurang memperhatikan kehidupan rakyat. Kerusuhan terus berlanjut hingga masa pemerintahan khalifah berikutnya, Hisyam bin Abd al-Malik (724-M-743-M). Bahkan pada masa ini muncul satu kekuatan baru yang di kemudian hari menjadi tantangan berat bagi pemerintahan Dinasti Umayyah. Kekuatan itu berasal dari kalangan Bani Hasyim yang didukung oleh golongan Mawali. Walaupun sebenarnya Hisyam bin Abd al-Malik adalah seorang khalifah yang kuat dan terampil. Akan tetapi, karena gerakan oposisi ini semakin kuat, sehingga tidak berhasil dipadamkannya.
Akhirnya, masa keemasan Dinasti Umayyah berakhir pada masa pemerintahan Hisyam bin Abd al-Malik (724 – 743 M), anak keempat Abd al-Malik. Oleh pakar Arab, Hisyam Abd al-Malik dipandang sebagai negarawan ketiga dalam Dinasti Umayyah setelah Mu’awiyah dan Abd al-Malik. Diriwayatkan bahwa gubernurnya di Irak, Khalid bin Abdillah al-Qasri yang di bawah kepemimpinannya daerah itu menjadi makmur, terutama karena pembangunan teknik dan saluran air yang dikerjakan oleh Hasan al-Nabathi, menggelapkan kelebihan pendapatan negara sebesar 13 juta dirham dengan cara memotong pemasukan negara tiga kali lipat dari jumlah itu. Akhirnya Khalid bin Abdillah Al-Qasri ditangkap pada tahun 738-M, dipenjara, disiksa, dan diharuskan mengganti uang Negara. Kasus itu hanyalah satu gambaran tentang terjadinya penyimpangan administrasi dan korupsi dalam pemerintahan Dinasti Umayyah yang menyebabkan keruntuhannya.
Sejarawan Arab sangat memuji Hisyam bin Abd al-Malik. Empat penggantinya, kecuali Marwan bin Muhammad yang menjadi khalifah terakhir Dinasti Umayyah, terbukti tidak cakap, atau bisa dikatakan tidak bermoral dan bobrok. Bahkan para khalifah sebelum Hisyam bin Abd al-Malik pun, yang dimulai oleh Yazid-bin Mu’awiyah, lebih suka berburu, pesta minum, tenggelam dalam alunan musik dan puisi, ketimbang membaca Al-Qur’an atau mengurus persoalan negara. Perilaku buruk kelas penguasa hanyalah gambaran kecil dari kebobrokan moral yang bersifat umum. Buruknya peradaban terutama menyangkut minuman keras, perempuan dan nyanyian, telah menjangkiti para putra gurun.
Mengalir dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa banyak sekali hal-hal yang memberikan kontribusi terhadap keruntuhan Dinasti Umayyah. Namun secara garis besar dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1) Potensi perpecahan antara suku, etnis dan kelompok politik yang tumbuh semakin kuat, menjadi sebab utama terjadinya gejolak politik dan kekacauan yang mengganggu stabilitas negara.
2) Adanya permasalahan suksesi kepemimpinan. Tidak adanya aturan yang pasti dan tegas tentang peralihan kekuasaan secara turun temurun mengakibatkan gangguan serius di tingkat negara.
3) Sisa-sisa kelompok pendukung Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib yang umumnya adalah kaum Syi’ah dan kelompok Khawarij terus aktif menjadi gerakan oposisi, baik secara terbuka maupun secara tersembunyi. Tentu saja gerakan oposisi ini sangat berpengaruh sekali terhadap stabilitas pemerintahan Dinasti Umayyah.
4) Sebagian besar golongan Mawali (non Arab), terutama di Irak dan wilayah bagian Timur lainnya, merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintahan Dinasti Umayyah. Karena status tersebut menggambarkan inferioritas di tengah-tengah keangkuhan bangsa Arab. Mereka tidak mendapat fasilitas dari penguasa Dinasti Umayyah sebagaimana yang diperoleh oleh orang-orang Islam Arab.
5) Sikap hidup mewah di lingkungan istana merupakan salah satu faktor lemahnya pemerintahan Dinasti Umayyah, sehingga keturunan Dinasti Umayyah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan ketika mereka mewarisi kekuasaan.
6) Terakhir, penyebab langsung tergulingnya kekuasaan Dinasti Umayyah adalah munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan al-’Abbas bin Abd al-Muthallib. Gerakan ini sepenuhnya memperoleh dukungan dari Bani Hasyim dan kubu Syi’ah serta golongan Mawali yang merasa dianggap sebagai masyarakat kelas dua oleh pemerintahan Dinasti Umayyah.











BAB III
Kesimpulan

A. Sejarah Kelahiran Dinasti Umayyah
Bani Umayyah adalah kekhalifahan Islam pertama setelah masa Khulafa ar-Rasyidin yang memerintah dari 661-M sampai 750-M di Jazirah Arab dan sekitarnya, serta dari 756-M sampai 1031-M di Cordova, Spanyol. Nama dinasti ini dirujuk kepada Umayyah bin ‘Abd asy-Syams, kakek buyut dari khalifah pertama Bani Umayyah, yaitu Mu’awiyah bin Abu Sufyan atau kadangkala disebut juga dengan Mu’awiyah. Ia adalah pendiri dan Khalifah pertama Dinasti ini. Terbentuknya Dinasti ini dan Muawiyah memangku jabatan khalifah secara resmi, menurut ahli sejarah, terjadi pada tahun 660 M/40 H pada saat Umayah memproklamirkan diri menjadi khalifah di Iliyah (Palestina), setelah pihaknya dinyatakan oleh Majelis Tahkim sebagai pemenang, Pemerintahan Dinasti Umayah (41-132 H).
Tabel Khalifah-Khalifah Dinasti Umayyah
No Nama Khalifah Memerintah
Lama Mulai Selesai
1 Mu’awiyah bin Abi Sofyan 19 th 3 bln 41 H / 661 M 60 H / 681 M
2 Yazid bin Mu’awiyah 3 th 6 bln 60 H / 681 M 64 H / 683 M
3 Mu’awiyah bin Yazid 6 bln 64 H / 683 M 64 H / 684 M
4 Marwan bin Hakam 9 bl 18 hari 64 H / 684 M 65 H / 685 M
5 Abdul Malik bin Marwan 21 th 8 bln 65 H / 685 M 86 H / 705 M
6 Walid bin Abdul Malik 9 th 7 bln 86 H / 705 M 96 H / 715 M
7 Sulaiman bin Abdul Malik 2 th 8 bln 96 H / 715 M 99 H / 717 M
8 Umar bin Abdul Aziz 2 th 5 bln 99 H / 717 M 101 H / 720 M
9 Yazid bin Abdul Malik 4 th 1 bln 101 H / 720 M 105 H / 724 M
10 Hisyam bin Abdul Malik 19 th 9 bln 105 H / 724 M 125 H / 743 M
11 Walid bin Yazid 1 th 2 bln 125 H / 743 M 126 H / 744 M
12 Yazid bin Walid 6 bln 126 H / 744 M 126 H / 744 M
13 Ibrahim bin Yazid 4 bln 126 H / 744 M 127 H / 744 M
14 Marwan bin Muhammad 5 th 10 bln 127 H / 745 M 132 H / 750 M
B. Sistem Pemerintahan Bani Umayah

1. Pertama, pemindahan pusat pemerintahan dari Madinah ke Damaskus.
2. Kedua, Muawiyah memberi penghargaan kepada orang-orang yang berjasa dalam perjuangannya mencapai pundak kekuasaan
3. Ketiga, Menumpas orang-orang yang beroposisi yang dianggap berbahaya jika tidak bisa dibujuk dengan harta dan kedudukan, dan menumpas kaum pemberontak.
4. Keempat, membangun kekuatan militer yang terdiri dari tiga angakatan, darat, laut dan kepolisian yang tangguh dan loyal.
5. Kelima, meneruskan wilayah kekuasaan Islam baik ke Timur maupun ke Barat
6 Keenanm, baik Muawiyah maupun para penggantinya membuat kebijaksanaan yang berbeda dari zaman Khulafa al-Rasyidin.
7. Ketujuh, Muawiyah mengadakan pembaharuan dibidang administrasi pemerintahan dan melengkapinya dengan jabatan-jabatan baru yang dipengaruhi oleh kebudayaan Byzantium.
8. Mengubah system pemerintahan dari bentuk Khalifah yang bercorak Demokratis menjadi system Monarki

C. Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Dinasti Umayah
Ciri-cirinya antara lain : unsur pengikat bangsa lebih ditekankan pada kesatuan politik dan ekonomi : khalifah adalah jabatan sekuler dan berfungsi sebagai kepala pemerintahan eksekutif : kedudukan khalifah masih mengikuti tradisi kedudukan syaikh (kepala suku) Arab, dan karenanya siapa saja boleh bertemu langsung dengan khalifah untuk mengadukan haknya : Dinasti ini lebih banyak mengarahkan kebijaksanaan pada perluasan kekuasaan politik atau perluasan wilayah kekuasaan Negara : Dinasti ini bersifat eksklusif karena lebih mengutamakan orang-orang berdarah Arab duduk dalam pemerintahan, orang-orang non Arab tidak mendapat kesempatan yang sama luasnya dengan orang-orang Arab : dan qadhi (hakim) mempunyai kebebasan dalam memutuskan perkara. Disamping itu dinasti tidak meninggalkan unsur agama dalam pemerintahan. Formalitas agama tetap dipatuhi dan terkadang menampilkan citra dirinya sebagai pejuang Islam. Ciri lain Dinasti ini kurang melaksanakn musyawarah. Karenanya kekuasaan khalifah mulai bersifat absolute walupun belum begitu menonjol. Dengan demikian tampilnya pemerintahan Dinasti Umayah yang mengambil bentuk monarki, merupakan babak kedua dari praktek pemerintahan umat Islam dalam sejarah.
D. Masa Kemunduran dan Keruntuhan Dinasti Umayyah
1. Potensi perpecahan antara suku, etnis dan kelompok politik yang tumbuh semakin kuat
2. Tidak adanya aturan yang pasti dan tegas tentang peralihan kekuasaan secara turun temurun mengakibatkan gangguan serius di tingkat negara.
3. Sisa-sisa kelompok pendukung Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib yang umumnya adalah kaum Syi’ah dan kelompok Khawarij terus aktif menjadi gerakan oposisi
4. Sebagian besar golongan Mawali (non Arab), terutama di Irak dan wilayah bagian Timur lainnya, merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintahan Dinasti Umayyah
5. Sikap hidup mewah di lingkungan istana merupakan salah satu faktor lemahnya pemerintahan Dinasti Umayyah
6. Terakhir, penyebab langsung tergulingnya kekuasaan Dinasti Umayyah adalah munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan al-’Abbas bin Abd al-Muthallib.



Daftar Pustaka

Pulungan, J Suyuthi . 2002. Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta
Hitti, Phillip K. 1987. History of the Arabs. The Macmillan Press: Bandung.
Al-Thabari. 1984. Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi al-Qur’an. Jilid IV. Dar al-Fikr. Bairut.
Muir, William, The Caliphate its Rise, Decline and Fall, Ams Press, New York, 1975
Bek, Al-Khudhari. Itmem al-Wafa fi Sirat al-Khulafa. Dar al- Fikr. t.t.
Zaidan, Jurji. Tarikh al-Tamaddun al-Islam. Dar al-Hilal, al-Qahirat, t.t.
Mahmudun, Nasir Syed. Islam Its Concept a History. Kitab Bhavan. New Delhi. t.t.
Syalabi, Ahmad. 1998. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jilid I. terjemahan Muchtar Yahya dan Sanusi Latif. Pustaka Al-Husna: Jakarta.
Hasan, Hasan Ibrahim. 1979. Tarikh al-Islam. I,II,III, Maktabat al-Nahdhat al-Mishriyat. al-Qahirat.
Nasution, Harun. 1986. Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya. Jilid I. UI-Press: Jakarta.
Wellhausen, J. 1973. The Arab Kingdom. Roeman & Lettlefield. New Jersey.
Ibn Qutaibah al-Dainuri, Al-Imamat wa al-Siyasat, Jilid I, al-Halaby, al-Qahirat, t.t.
Watt, W Montgomery. 1994. Muhammad Prophet and Stateman. Oxford University Press: London.
Tim Penyusun Texbook Sejarah dan Kebudayaan Islam. 1981/1982. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jilid I. Departemen Agama RI.
Syaraf, Muhammad Jalal dan Ali Abd al-Mu’thi Muhammad Al-Fikr al-Siyasi fil al-Islam, Dar al-jami’at al-Mishriyat, Iskandariyat, 1978.
Shiddiqy, Nouruzzaman. 1981. Pengantar Sejarah Muslim. Cakra Donya: Yogyakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bani_Umayyah
http//www.pdf.searchengine.dengan kata kunci islam-masa-umayyah.
Syed, Mahmudunnasir. 1981. Islam Its Concepts & History. New Delhi. Kitab Bhavan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar